Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 8/2011 · Perda Kabupaten Batanghari No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2011Tanggal Penetapan:15 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku15 Maret 2011
Tanggal Penetapan15 Maret 2011
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah. Perubahan tersebut meliputi pembentukan dan susunan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Batang Hari. Dinas Daerah yang dibentuk terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkotaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Dinas Pendapatan Daerah.

Susunan organisasi masing-masing Dinas Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan subbagian Umum dan Aset, Kepegawaian, dan Keuangan), bidang-bidang yang relevan dengan fungsi dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi dan tata kerja masing-masing Dinas Daerah diatur lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)