Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Blitar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat terwujudnya lingkungan yang protektif bagi anak, mendorong penghargaan dan perlindungan hak anak, serta mewujudkan anak yang berkualitas dan berakhlak mulia. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin terlaksananya perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk menggalang komitmen bersama, mengoordinasikan kebijakan, merumuskan pedoman, menyelenggarakan layanan, melaksanakan pengawasan, dan mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak. Hak anak meliputi hak sipil, kebebasan, hak dalam lingkungan keluarga, hak atas kesehatan dan kesejahteraan dasar, hak atas pendidikan, serta hak atas perlindungan khusus. Peraturan ini juga mengatur mengenai Kabupaten Layak Anak (KLA) dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak.