Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 3/2020 · Perda Kabupaten Blitar No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2020Tanggal Penetapan:15 September 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Blitar
Tanggal Berlaku15 September 2020
Tanggal Penetapan15 September 2020
Tempat PenetapanKanigoro

Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Blitar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat terwujudnya lingkungan yang protektif bagi anak, mendorong penghargaan dan perlindungan hak anak, serta mewujudkan anak yang berkualitas dan berakhlak mulia. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin terlaksananya perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk menggalang komitmen bersama, mengoordinasikan kebijakan, merumuskan pedoman, menyelenggarakan layanan, melaksanakan pengawasan, dan mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak. Hak anak meliputi hak sipil, kebebasan, hak dalam lingkungan keluarga, hak atas kesehatan dan kesejahteraan dasar, hak atas pendidikan, serta hak atas perlindungan khusus. Peraturan ini juga mengatur mengenai Kabupaten Layak Anak (KLA) dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2), Pasal 42 ayat (3), Pasal 53 ayat (5), dan Pasal 54 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 58 ayat (2), dan/atau Pasal 104 dikenakan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.