Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 8/2026 · Permendagri No. 8 Tahun 2026 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2026Tanggal Penetapan:18 Februari 2026
PendidikanHukum Administrasi NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
Tanggal Berlaku02 Maret 2026
Tanggal Penetapan18 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Peraturan ini disusun sebagai pedoman tata kehidupan bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) guna menyiapkan kader pamong praja yang memiliki tata krama dan disiplin tinggi. Kebijakan ini mengatur secara komprehensif mengenai tata kehidupan Praja yang mencakup kegiatan pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan.

Dalam aspek substansial, peraturan ini menetapkan kode kehormatan Praja sebagai tata nilai dan semangat kepamongprajaan yang wajib diamalkan. Pengaturan mencakup kewajiban dan larangan bagi Praja dalam setiap kegiatan, mulai dari kehadiran, etika berpakaian, interaksi sosial, hingga penggunaan peralatan dan media sosial. Selain itu, diatur pula mekanisme perizinan bagi Praja untuk meninggalkan kampus, bermalam, atau berobat, serta sistem pembinaan dan pengawasan yang melibatkan pengasuh langsung, pengasuh tidak langsung, dan ibu asuh Praja.

Peraturan ini juga mempertegas pembagian kewenangan dalam penegakan disiplin, termasuk pembentukan Komisi Disiplin Praja yang bertugas memberikan rekomendasi atas pelanggaran disiplin. Seluruh ketentuan ini bertujuan untuk membentuk karakter, watak, serta meningkatkan nilai-nilai kejuangan, pengabdian, dan ketaatan Praja sebagai kader aparatur pemerintahan yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

(-)

1. Sanksi Pelanggaran Disiplin ringan berupa teguran lisan, pemberian tugas, dan pembinaan fisik. 2. Sanksi Pelanggaran Disiplin sedang berupa teguran tertulis, pengurangan nilai kepribadian, dan pemberian tugas khusus. 3. Sanksi Pelanggaran Disiplin berat berupa tahan tingkat, turun tingkat, atau pemberhentian sebagai Praja.