Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 8/2016 · Perda Kota Baubau No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan fasilitas bagi pedagang, serta peningkatan kualitas pelayanan oleh Pemerintah Daerah, karena peraturan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada ketentuan mengenai nama retribusi pelayanan pasar dan tarif retribusi. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis, luas ukuran, dan jangka waktu pemakaian dari masing-masing fasilitas serta kelas pasar yang digunakan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Peraturan ini juga mengatur mengenai subjek dan wajib retribusi, yang meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan pasar yang dikelola Pemerintah Daerah. Wajib retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2012 Nomor 26), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka di kenakan sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau kurang bayar dan di tagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.