di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 8/2016 · Perda Kota Baubau No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan fasilitas bagi pedagang, serta peningkatan kualitas pelayanan oleh Pemerintah Daerah, karena peraturan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada ketentuan mengenai nama retribusi pelayanan pasar dan tarif retribusi. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis, luas ukuran, dan jangka waktu pemakaian dari masing-masing fasilitas serta kelas pasar yang digunakan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Peraturan ini juga mengatur mengenai subjek dan wajib retribusi, yang meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan pasar yang dikelola Pemerintah Daerah. Wajib retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.