Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Musamus

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 27/2016 · Permen Ristekdikti No. 27 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 27 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2016Tanggal Penetapan:22 April 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Musamus
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku11 Mei 2016
Tanggal Penetapan22 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Musamus. Statuta ini diatur untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Universitas Musamus, sebagai perguruan tinggi negeri, memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Senat Universitas berfungsi sebagai badan normatif yang mengawasi pelaksanaan tridharma dan otonomi akademik. Rektor bertanggung jawab atas pengelolaan universitas, dibantu oleh Wakil Rektor dan unit organisasi lainnya. Penyelenggaraan pendidikan di Unmus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan kurikulum disusun dengan memperhatikan kearifan lokal. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh sivitas akademika dengan hasil yang dipublikasikan dan/atau dipatenkan. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dijunjung tinggi, dan Unmus dapat memberikan gelar akademik serta penghargaan kepada individu atau kelompok yang berprestasi.

  1. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
  2. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
  3. Senat Unmus yang telah ada tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Senat sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
  4. Pengangkatan Rektor Unmus untuk pertama kali tidak menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 39, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46.
  5. Pengangkatan Wakil Rektor, Dekan, dan Ketua Lembaga untuk pertama kali tidak menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 52.

(-)