Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 7/2022 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2022Tanggal Penetapan:14 November 2022
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku14 November 2022
Tanggal Penetapan14 November 2022
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 7 Tahun 1972 tentang Pedoman Pemberian/Perobahan Nama-Nama Bagi Jalan, Taman, Lapangan dan Kampung di Wilayah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 1 Tahun 1976 Seri C No 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah pentingnya jalan dan sarana umum dalam menunjang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta perlunya identifikasi yang jelas. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban hukum, menyediakan informasi optimal, memberikan kemudahan transportasi, menginventarisasi nama jalan dan sarana umum, serta mengenang pahlawan, tokoh, flora, fauna, dan unsur geografis.

Ketentuan substansial mencakup pengelompokan jalan berdasarkan status (nasional, provinsi, kabupaten, desa) dan jenis sarana umum (alun-alun, taman, jembatan, bangunan gedung, tempat ibadah, tempat wisata, sarana olahraga, pasar, terminal tipe C, dan sarana umum lainnya). Bupati berwenang menetapkan nama jalan kabupaten/desa dan sarana umum milik Pemerintah Daerah, serta perubahan nama. Badan hukum/badan usaha dapat memberikan nama jalan/sarana umum di kawasan yang dibangunnya, dengan batasan tertentu.

Peraturan ini mengatur pemberian nama baru dan perubahan nama jalan dan sarana umum. Nama dapat diambil dari pahlawan, tokoh, peristiwa sejarah, pulau, flora, fauna, budaya lokal, atau nama lain yang tidak bertentangan dengan norma. Penggunaan nama tokoh memerlukan persetujuan keluarga. Setiap jalan dan sarana umum yang diberi nama harus dipasangi tiang dan papan nama. Perubahan nama dapat dilakukan berdasarkan fakta baru, peristiwa baru, atau kepentingan pemerintah, dengan usulan dari berbagai pihak. Dampak administratif perubahan nama menjadi tanggung jawab Bupati, yang memberikan fasilitasi selama 3 tahun.

Proses pemberian nama melibatkan pengajuan tertulis kepada Bupati dengan alternatif nama dan alasan. Bupati membentuk Tim Teknis Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. Pendanaan bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

1. Nama Jalan dan Sarana Umum yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui dan berlaku sepanjang belum diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)