di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 18/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk optimalisasi dan efektivitas organisasi perangkat daerah, serta memperhatikan urusan yang menjadi kewenangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki tugas melaksanakan kewenangan daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki fungsi perumusan dan penyusunan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan dan pengendalian teknis, pembinaan hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja, pembinaan penyiapan dan penempatan transmigrasi, pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Dinas.
Susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pembinaan Penempatan dan Perluasan Lapangan Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Bidang Penyiapan Penempatan dan Pembinaan Transmigrasi, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administratif meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan dan tatalaksana. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan bidangnya.