Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 18/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku19 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk optimalisasi dan efektivitas organisasi perangkat daerah, serta memperhatikan urusan yang menjadi kewenangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki tugas melaksanakan kewenangan daerah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memiliki fungsi perumusan dan penyusunan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan dan pengendalian teknis, pembinaan hubungan industrial dan pengawasan tenaga kerja, pembinaan penyiapan dan penempatan transmigrasi, pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Dinas.

Susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pembinaan Penempatan dan Perluasan Lapangan Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Bidang Penyiapan Penempatan dan Pembinaan Transmigrasi, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administratif meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan dan tatalaksana. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan bidangnya.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah. 2. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah. 3. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)