di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Daur Ulang Baterai Lithium
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 12/2021 · Permen LHK No. 12 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang baku mutu emisi untuk kegiatan daur ulang baterai lithium guna mencegah pencemaran udara. Latar belakangnya adalah potensi pencemaran udara dari daur ulang baterai lithium, yang memerlukan pencegahan melalui penerapan baku mutu emisi.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan daur ulang baterai lithium untuk memenuhi baku mutu emisi pada seluruh sumber emisi dari proses produksi. Penanggung jawab juga berkewajiban melakukan pemantauan emisi, pengelolaan data dan informasi pemantauan emisi, pengelolaan emisi fugitif, pengelolaan sarana cerobong, dan penanggulangan keadaan darurat pencemaran udara.
Peraturan ini juga mengatur tahapan pemantauan emisi, identifikasi sumber emisi, parameter utama dan pendukung emisi, serta metode pemantauan emisi secara otomatis dan manual. Selain itu, diatur juga mengenai pengendalian mutu dan jaminan mutu hasil pemantauan, tindakan jika CEMS (Continuous Emission Monitoring System) mengalami kerusakan, serta pelaporan hasil pemantauan emisi kepada pihak berwenang.