Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2018 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2018Tanggal Penetapan:28 Mei 2018
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerpasaran
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku31 Mei 2018
Tanggal Penetapan28 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengintegrasikan kebijakan penataan dan pembinaan perpasaran, mengarahkan penyelenggaraan perpasaran sesuai tata ruang wilayah dan kaidah pelestarian lingkungan hidup, mengembangkan daya saing usaha perpasaran, menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, memberdayakan UMKM dan koperasi, serta menumbuhkembangkan kerjasama dan kemitraan yang positif. Ketentuan substansial mencakup: Pasokan dan Distribusi Barang: Pemerintah Daerah wajib mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Pemerintah membentuk Pusat Distribusi Daerah untuk stabilisasi pasokan dan harga barang pangan pokok. Standar Kualitas Barang dan Sistem Penjualan: Pelaku usaha wajib memastikan kualitas barang memenuhi SNI atau persyaratan teknis. Pengelola Pasar Rakyat dan Toko Swalayan wajib menerapkan cara ritel pangan yang baik. Transaksi perdagangan harus menggunakan mata uang Rupiah. Penyediaan dan Penataan Sarana Perpasaran: Pemerintah Daerah dan/atau Pelaku Usaha bertanggung jawab menyediakan sarana perpasaran yang aman, bersih, nyaman, sehat, tertib, aksesibel dan ramah terhadap kaum difabel/disabilitas. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penataan dan pembinaan sarana perpasaran dalam bentuk Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

1. Pasar Rakyat milik Pemerintah Daerah yang telah beroperasi saat ini dibawah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang usaha perpasaran dikecualikan untuk memiliki IUPPR. 2. Pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah beroperasi dan belum memiliki izin usaha sebelumnya, wajib memiliki izin usaha sesuai jenisnya berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin usaha sebelum Peraturan Daerah ini berlaku maka dikenakan sanksi pemenuhan kewajiban untuk melakukan program kemitraan berlaku secara mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 42 dan Pasal 55. 4. Pelaksanaan sanksi pemenuhan kewajiban untuk melakukan program kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Gubernur. 5. Izin usaha yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 6. Kewajiban Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi sesuai izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya untuk penyediaan ruang tempat usaha bagi usaha kecil dan/atau usaha informal/pedagang kaki lima tetap harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha. 7. Dalam hal Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan tidak melakukan pemenuhan kewajiban sesuai dengan izin yang sudah didapatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c maka secara mutatis mutandis berlaku sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2). 8. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, hypermarket, departement store, supermarket, dan pengelola jaringan minimarket yang telah berjalan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 9. Pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah beroperasi dan memiliki lebih dari 150 (seratus lima puluh) outlet/gerai milik sendiri sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan ketentuan jumlah outlet/toko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lambat 5 (lima) tahun. 10. Pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah beroperasi dan memasarkan barang dengan merek sendiri (private label dan/atau house brand) dengan mengutamakan barang hasil produksi UMKM/IKM paling banyak 10% (sepuluh persen) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun. 11. Pelaku Usaha Toko Swalayan yang telah beroperasi dan memasarkan barang merek sendiri lebih dari 15% (lima belas persen) dari keseluruhan jumlah barang dagangan yang dijual di dalam gerai Toko Swalayan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun. 12. Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri dan Toko Swalayan yang telah beroperasi dan menyediakan Barang dagangan produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh persen) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun. 13. Pemenuhan kewajiban untuk menyediakan ruang tempat usaha bagi UMKM/IKM oleh Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang belum dilaksanakan sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Gubernur.

1. Pelaku usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif diberikan secara bertahap berupa: peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, dan penutupan lokasi usaha. 3. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pelaku Usaha yang terbukti melanggar peraturan daerah ini dan/atau peraturan perundang-undangan terkait berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dimasukkan ke dalam daftar hitam pelaku usaha perpasaran.