Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengintegrasikan kebijakan penataan dan pembinaan perpasaran, mengarahkan penyelenggaraan perpasaran sesuai tata ruang wilayah dan kaidah pelestarian lingkungan hidup, mengembangkan daya saing usaha perpasaran, menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, memberdayakan UMKM dan koperasi, serta menumbuhkembangkan kerjasama dan kemitraan yang positif.
Ketentuan substansial mencakup:
Pasokan dan Distribusi Barang: Pemerintah Daerah wajib mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Pemerintah membentuk Pusat Distribusi Daerah untuk stabilisasi pasokan dan harga barang pangan pokok.
Standar Kualitas Barang dan Sistem Penjualan: Pelaku usaha wajib memastikan kualitas barang memenuhi SNI atau persyaratan teknis. Pengelola Pasar Rakyat dan Toko Swalayan wajib menerapkan cara ritel pangan yang baik. Transaksi perdagangan harus menggunakan mata uang Rupiah.
Penyediaan dan Penataan Sarana Perpasaran: Pemerintah Daerah dan/atau Pelaku Usaha bertanggung jawab menyediakan sarana perpasaran yang aman, bersih, nyaman, sehat, tertib, aksesibel dan ramah terhadap kaum difabel/disabilitas. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penataan dan pembinaan sarana perpasaran dalam bentuk Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.