Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 9/2006 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2006Tanggal Penetapan:12 Juni 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku12 Juni 2006
Tanggal Penetapan12 Juni 2006
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 26 Tahun 2004 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Murung Raya.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Murung Raya. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, DPRD, Desa, Pemerintah Desa, Pemerintahan Desa, BPD, Perangkat Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun, RW/RK, RT, dan Dusun.

Selain itu, peraturan ini mengubah persyaratan bagi perangkat desa lainnya, terutama terkait usia minimum dan maksimum (20-60 tahun) dan tingkat pendidikan minimum untuk Kaur Pembangunan, Kaur Pemerintahan, Kaur Umum, dan Kaur Kesejahteraan Sosial (SMP atau sederajat). Disisipkan Pasal 2A yang mengatur pengisian jabatan Sekretaris Desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan persyaratan pendidikan minimal SMU atau sederajat, pengetahuan teknis pemerintahan, kemampuan administrasi perkantoran, pengalaman di bidang administrasi keuangan dan perencanaan, serta pemahaman sosial budaya setempat. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretariat Daerah Kabupaten atas nama Bupati.

Peraturan ini juga mengatur bahwa perangkat desa dapat dipilih atau diangkat tanpa pemilihan sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dengan pencalonan diajukan oleh Kepala Desa kepada BPD untuk mendapatkan persetujuan. Masa jabatan perangkat desa diatur paling lama 10 tahun dengan penilaian kinerja yang baik. Ditambahkan Bab VII A yang mengatur kedudukan keuangan perangkat desa, termasuk pemberian penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai kemampuan keuangan desa, yang ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa, dengan penghasilan tetap paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten. Ketentuan ini tidak berlaku bagi Sekretaris Desa yang berstatus PNS.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)