Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 5/2018 · Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2018 · Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2018Tanggal Penetapan:1 Oktober 2018
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Keluarga & AnakPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
LokasiPemerintah Provinsi Banten
Tanggal Berlaku01 Oktober 2018
Tanggal Penetapan01 Oktober 2018
Tempat PenetapanSerang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ketahanan keluarga yang sistematis, terpadu, dan berkesinambungan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya, dan tradisi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kebijakan dan Strategi: Pembangunan ketahanan keluarga dilaksanakan selaras dengan kebijakan nasional dan berpedoman pada konsep ketahanan keluarga dan sejahtera yang mencakup landasan legalitas dan keutuhan keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologi, dan sosial budaya. Strategi kebijakan pembangunan ketahanan keluarga wajib disusun dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  2. Pelaksanaan: Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dilaksanakan secara sinergi dan berkesinambungan antara pemerintah, pemerintah daerah kabupaten/kota, lembaga yang dibentuk pemerintah atau pemerintah daerah, lembaga kemasyarakatan, badan usaha, dan masyarakat. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kependudukan dan keluarga berencana Provinsi Banten melakukan pendataan pembangunan ketahanan keluarga dan mengkoordinasikannya dengan kabupaten/kota.
  3. Peran Serta Masyarakat dan Badan Usaha: Setiap orang dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di lingkungan keluarga, RT/RW, pendidikan, dan pekerjaan. Badan Usaha berperan serta dalam pembangunan ketahanan keluarga di lingkungan kerjanya dengan memenuhi hak-hak pekerja dan tidak diskriminatif dalam pengambilan keputusan, serta melalui tanggung jawab sosial, kemitraan, dan bina lingkungan.
  4. Sistem Informasi/Komunikasi dan Informatika: Pembangunan ketahanan keluarga didukung dengan sistem informasi untuk penyeragaman data ketahanan keluarga yang dikelola oleh Dinas.
  5. Penghargaan: Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berkontribusi dalam pembangunan ketahanan keluarga.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
  7. Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan ketahanan keluarga.
  8. Pendanaan: Pendanaan pembangunan ketahanan keluarga bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)