di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian
Juga dikenal sebagai: PERPRES 80/2011 · PERPRES No. 80 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2011
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Dana Perwalian yang berasal dari hibah, baik dari dalam maupun luar negeri, guna mendukung prioritas pembangunan nasional. Dana Perwalian dikelola oleh Lembaga Wali Amanat yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga terkait, dengan pertimbangan dari Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan. Lembaga Wali Amanat terdiri dari Majelis Wali Amanat dan Pengelola Dana Amanat, yang bertanggung jawab atas penarikan, pengelolaan, dan penyaluran dana hibah. Pengelolaan Dana Perwalian harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk komitmen dari pemberi hibah dan kesesuaian dengan sasaran tematik pembangunan nasional. Dana ini dapat digunakan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan organisasi non-pemerintah, dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.