Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 9/2013 · Perda Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2014Tanggal Penetapan:2 Oktober 2013
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku14 Juli 2014
Tanggal Penetapan02 Oktober 2013
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sanggau. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan citra Kabupaten Sanggau sebagai kota yang bersih, indah, tertib, dan nyaman, serta untuk menjamin hak masyarakat dalam berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tetap melindungi kepentingan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Pendataan dan pendaftaran PKL. - Penetapan lokasi PKL yang sesuai dengan peruntukannya, termasuk lokasi permanen dan sementara. - Pemindahan PKL dari lokasi yang tidak sesuai peruntukannya. - Pemberdayaan PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. - Monitoring dan evaluasi terhadap penataan dan pemberdayaan PKL. - Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan PKL. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban PKL, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh PKL.

(-)

Bupati mengenakan sanksi atas pelanggaran transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL.