Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Wira Usaha” Kabupaten Blora

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 1/2005 · Perda Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2005Tanggal Penetapan:25 Januari 2005
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah “Wira Usaha” Kabupaten Blora
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku25 Januari 2005
Tanggal Penetapan25 Januari 2005
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 27 / Per / DPR / 67 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Percetakan Swatantra; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 9 Tahun 1986 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 1986 Nomor 7 Seri D Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pendirian Unit Perusahaan Daerah “APOTIK SUKA WARAS" (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 1988 Nomor 9 Seri D Nomor 5);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) "Wira Usaha" Kabupaten Blora. PD ini didirikan dengan maksud mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Modal PD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, termasuk aset dari unit percetakan Swatantra Blora, Apotik Sukawaras Blora, dan Apotik Wisma Husada Cepu. Penambahan modal dari APBD memerlukan persetujuan Bupati dan tidak boleh melebihi 50% dari total aset PD.

PD memiliki usaha di bidang kesehatan dan jasa, dengan pengembangan usaha yang diusulkan oleh Direksi kepada Bupati melalui Badan Pengawas. Pengurus PD terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Badan Pengawas dengan masa jabatan 4 tahun. Direksi bertugas memimpin, menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi, dan mengendalikan kegiatan operasional PD, serta bertanggung jawab kepada Bupati melalui Badan Pengawas. Direksi memiliki wewenang mengelola kekayaan PD, mengangkat pegawai (dengan persetujuan Bupati), menetapkan tata tertib, mewakili PD di pengadilan, dan melakukan tindakan terkait inventaris dan pinjaman dengan persetujuan Bupati dan pertimbangan Badan Pengawas.

Badan Pengawas diangkat oleh Bupati dari unsur Pemerintah Daerah dengan masa jabatan 3 tahun. Badan Pengawas bertugas menyusun kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Badan Pengawas berwenang memberikan peringatan kepada Direksi, memeriksa Direksi, memberikan pertimbangan rencana kerja dan anggaran kepada Bupati, meneliti neraca, memberikan saran, meminta keterangan, memberikan penilaian kegiatan operasional, menunjuk ahli, dan menerima/menolak pertanggungjawaban keuangan Direksi.

1. Semua kekayaan / aset termasuk hutang piutang Perusahaan Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan / aset Perusahaan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Proses penyesuaian atas Peraturan Daerah ini dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini. 3. Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Bupati.

Anggota Direksi dan Anggota Badan Pengawas, serta semua Pegawai Perusahaan Daerah yang tindakannya melawan hukum atau karena kelalaian dalam melaksanakan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepadanya, baik langsung atau tidak langsung yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Daerah, disamping dapat dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, diwajibkan pula mengganti seluruh kerugian bagi Perusahaan Daerah.