Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1947 tentang Menetapkan Tarif Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: PP 1/1947 · PP No. 1 Tahun 1947 · PP Nomor 1 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1947Tanggal Penetapan:6 Januari 1947
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMenetapkan Tarif Bea Keluar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1947
Tanggal Penetapan06 Januari 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Osamu Seirei No. 46 tahun 1943 2. Osamu Seirei No. 16 tahun 1945

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947 ini bertujuan untuk menetapkan tarif bea keluar yang lebih rendah untuk barang-barang ekspor dari Indonesia, guna mendukung pertukaran barang dengan luar negeri dan mendapatkan barang impor yang dibutuhkan. Peraturan ini menggantikan tarif bea keluar yang sebelumnya sangat tinggi di Jawa dan Madura, dengan tarif baru sebesar 30% dan 15% untuk berbagai jenis barang. Selain itu, peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan pembebasan bea keluar jika diperlukan untuk kepentingan negara yang lebih tinggi. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi perdagangan dan mendukung perekonomian nasional.

(-)

(-)