di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1947 tentang Menetapkan Tarif Bea Keluar
Juga dikenal sebagai: PP 1/1947 · PP No. 1 Tahun 1947 · PP Nomor 1 Tahun 1947
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947 ini bertujuan untuk menetapkan tarif bea keluar yang lebih rendah untuk barang-barang ekspor dari Indonesia, guna mendukung pertukaran barang dengan luar negeri dan mendapatkan barang impor yang dibutuhkan. Peraturan ini menggantikan tarif bea keluar yang sebelumnya sangat tinggi di Jawa dan Madura, dengan tarif baru sebesar 30% dan 15% untuk berbagai jenis barang. Selain itu, peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan pembebasan bea keluar jika diperlukan untuk kepentingan negara yang lebih tinggi. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi perdagangan dan mendukung perekonomian nasional.