Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur langkah-langkah pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional yang memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Obyek Vital Nasional didefinisikan sebagai kawasan, bangunan, atau usaha yang strategis bagi negara. Pengelola Obyek Vital Nasional bertanggung jawab atas pengamanan internal, sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan pengamanan. Standar pengamanan ditetapkan bersama oleh pengelola dan kepolisian, dan audit sistem pengamanan dilakukan secara periodik. Pengamanan yang sebelumnya dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diserahkan kepada pengelola dalam waktu enam bulan sejak keputusan ini berlaku.