Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 63 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 63/2004 · Keppres No. 63 Tahun 2004 · Keppres Nomor 63 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2004Tanggal Penetapan:5 Agustus 2004
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengamanan Obyek Vital Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 2004
Tanggal Penetapan05 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur langkah-langkah pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional yang memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Obyek Vital Nasional didefinisikan sebagai kawasan, bangunan, atau usaha yang strategis bagi negara. Pengelola Obyek Vital Nasional bertanggung jawab atas pengamanan internal, sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan pengamanan. Standar pengamanan ditetapkan bersama oleh pengelola dan kepolisian, dan audit sistem pengamanan dilakukan secara periodik. Pengamanan yang sebelumnya dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diserahkan kepada pengelola dalam waktu enam bulan sejak keputusan ini berlaku.

1. Pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional yang selama ini dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diserahkan kepada Pengelola Obyek Vital Nasional yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Keputusan Presiden ini.

(-)