Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 9/2022 · Perda Kabupaten Bintan No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2022Tanggal Penetapan:30 November 2022
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku30 November 2022
Tanggal Penetapan30 November 2022
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba, membangun partisipasi masyarakat, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyusunan rencana kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
  2. Pelaksanaan Deteksi Dini melalui pengumpulan informasi, pemetaan wilayah rawan, fasilitasi tes urine, dan pembentukan satuan tugas anti narkoba.
  3. Pelaksanaan Antisipasi Dini melalui pemberian informasi, koordinasi dengan instansi vertikal, kerjasama dengan lembaga pendidikan dan keagamaan, serta persyaratan bebas narkotika bagi calon Aparatur Sipil Negara.
  4. Bentuk Pencegahan meliputi sosialisasi, edukasi, pembentukan satuan tugas, pembentukan desa/kelurahan bersih narkotika, dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Penyediaan Sumber Daya Manusia dan sarana prasarana bagi korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  6. Fasilitasi rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika.
  7. Persiapan pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor.
  8. Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di tingkat Daerah dan Kecamatan.
  9. Kerjasama dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan organisasi kemasyarakatan.
  10. Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
  11. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  12. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  13. Pelaksanaan pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
  14. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

(-)

1. Satuan pendidikan, perguruan tinggi atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (7) dan ayat (8) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.