Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 32 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 32/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 32 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 32 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Se-Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 4 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kelurahan di Kabupaten Klaten. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan untuk menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2001 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan organisasi kelurahan sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Lurah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Kelurahan bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kemasyarakatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Lurah adalah Eselon IVa, sedangkan Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi adalah Eselon IVb.

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Struktural Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kelurahan, masih tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)