Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 5/2007 · Perda Kota Metro No. 5 Tahun 2007 · Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2007Tanggal Penetapan:3 Desember 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku03 Desember 2007
Tanggal Penetapan03 Desember 2007
Tempat PenetapanMetro

Peraturan Daerah ini mencabut semua ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang peternakan dan kesehatan hewan guna meningkatkan status kesehatan hewan agar berproduksi dan bereproduksi secara optimal. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan kesehatan hewan yang lebih baik. Ketentuan substansial meliputi: - Objek retribusi adalah jasa pelayanan kesehatan hewan dan fasilitas kesehatan hewan lainnya oleh Puskeswan atau Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan hewan. - Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. - Jenis pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan medik veteriner dan non-medik veteriner, termasuk pemeriksaan, pengobatan, vaksinasi, bedah, penanganan gangguan reproduksi, kastrasi, bantuan saat melahirkan, pengendalian penyakit, konsultasi, sanitasi kandang, penimbangan, identifikasi, inseminasi buatan, pengadaan bibit pakan, dan pelatihan. - Tarif retribusi didasarkan pada biaya pemeliharaan dan penyelenggaraan pelayanan, dengan mempertimbangkan jenis pelayanan, bahan yang digunakan, biaya perawatan, biaya pemeriksaan, biaya transportasi, biaya pemeliharaan, dan biaya administrasi. - Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi diatur, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan pelunasan retribusi sekaligus. - Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan Puskeswan yang harus disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran. 3. Petugas pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan pemerintah daerah dan atau masyarakat akan diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.