Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang peternakan dan kesehatan hewan guna meningkatkan status kesehatan hewan agar berproduksi dan bereproduksi secara optimal. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan kesehatan hewan yang lebih baik.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek retribusi adalah jasa pelayanan kesehatan hewan dan fasilitas kesehatan hewan lainnya oleh Puskeswan atau Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan hewan.
- Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Jenis pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan medik veteriner dan non-medik veteriner, termasuk pemeriksaan, pengobatan, vaksinasi, bedah, penanganan gangguan reproduksi, kastrasi, bantuan saat melahirkan, pengendalian penyakit, konsultasi, sanitasi kandang, penimbangan, identifikasi, inseminasi buatan, pengadaan bibit pakan, dan pelatihan.
- Tarif retribusi didasarkan pada biaya pemeliharaan dan penyelenggaraan pelayanan, dengan mempertimbangkan jenis pelayanan, bahan yang digunakan, biaya perawatan, biaya pemeriksaan, biaya transportasi, biaya pemeliharaan, dan biaya administrasi.
- Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi diatur, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan pelunasan retribusi sekaligus.
- Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan Puskeswan yang harus disetorkan ke Kas Umum Daerah.