di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Keppres 48/2001 · Keppres No. 48 Tahun 2001 · Keppres Nomor 48 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan tujuan menetapkan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai badan kesekretariatan yang mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Komnas HAM.
Ketentuan Substansial
Sekretariat Jenderal Komnas HAM bertanggung jawab kepada Ketua Komnas HAM dan memiliki tugas menyelenggarakan dukungan teknis operasional dan administratif. Fungsi utama meliputi dukungan teknis, koordinasi, pelayanan administrasi, pengumpulan data, dan pembinaan organisasi. Struktur organisasi dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang dibantu oleh biro, bagian, dan sub bagian. Pembiayaan operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.