Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 2001 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/2001 · Keppres No. 48 Tahun 2001 · Keppres Nomor 48 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2001Tanggal Penetapan:6 April 2001
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 2001
Tanggal Penetapan06 April 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan tujuan menetapkan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai badan kesekretariatan yang mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Komnas HAM.

Ketentuan Substansial

Sekretariat Jenderal Komnas HAM bertanggung jawab kepada Ketua Komnas HAM dan memiliki tugas menyelenggarakan dukungan teknis operasional dan administratif. Fungsi utama meliputi dukungan teknis, koordinasi, pelayanan administrasi, pengumpulan data, dan pembinaan organisasi. Struktur organisasi dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang dibantu oleh biro, bagian, dan sub bagian. Pembiayaan operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)