Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan situs web sebagai media resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, guna mendukung keterbukaan informasi publik dan meningkatkan pelayanan. Situs Web BNN merupakan bagian dari Portal Web BNN yang digunakan untuk menyampaikan informasi terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Nama domain resmi adalah bnn.go.id, dan pengelolaan situs web dilakukan oleh Puslitdatin. Data dan informasi yang dipublikasikan harus mendukung keterbukaan informasi publik dan pertukaran data antar lembaga. Pengelola situs web ditetapkan oleh kepala satuan/unit kerja terkait, dan mereka bertanggung jawab atas penyusunan, pengeditan, dan publikasi konten. Keamanan data dan informasi harus diperhatikan, termasuk aspek kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi.