Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 4/2021 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2021Tanggal Penetapan:19 April 2021
Pelayanan KesehatanPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku21 April 2021
Tanggal Penetapan19 April 2021
Tempat PenetapanCurup

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian berbagai aspek untuk melindungi masyarakat dari ancaman wabah COVID-19, didukung dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk melaksanakan protokol kesehatan.
  2. Protokol kesehatan bagi perorangan meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik, vaksinasi COVID-19, dan penerapan PHBS.
  3. Protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum meliputi sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan, identifikasi dan pemantauan kesehatan, pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi, penegakan kedisiplinan, dan fasilitasi deteksi dini.
  4. Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dan kelurahan.
  5. Monitoring dan evaluasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
  6. Sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, berupa teguran, kerja sosial, denda administratif, pembubaran acara, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.
  7. Sosialisasi dan edukasi oleh Dinas Kesehatan atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
  8. Pendanaan dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah.
  9. Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban protokol kesehatan dapat dipidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp. 250.000,-. 2. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protokol kesehatan dapat dipidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp. 2.500.000,-. 3. Sanksi pidana hanya dikenakan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan berulang.