di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 4/2021 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian berbagai aspek untuk melindungi masyarakat dari ancaman wabah COVID-19, didukung dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Ketentuan substansial mencakup: