Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Menengah dan Kecil

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 7/2024 · Permenkop UKM No. 7 Tahun 2024 · Permenkop UKM Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2024Tanggal Penetapan:13 September 2024
Koperasi & Usaha Mikro KecilOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Menengah dan Kecil
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku17 September 2024
Tanggal Penetapan13 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Perubahan tersebut mencakup ketentuan ayat (3) Pasal 3 yang mengatur pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi oleh gubernur yang dilaksanakan oleh organisasi Perangkat Daerah Provinsi, meliputi koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi, keuangan, pendampingan koperasi, operasional pusat layanan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, promosi produk usaha mikro, kecil dan menengah daerah di Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM), pengawasan koperasi, pendataan lengkap koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan kegiatan lain yang menunjang target program prioritas Kementerian. Selain itu, Lampiran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 juga diubah sesuai dengan Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi perubahan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(-)

(-)