Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Perubahan tersebut mencakup ketentuan ayat (3) Pasal 3 yang mengatur pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi oleh gubernur yang dilaksanakan oleh organisasi Perangkat Daerah Provinsi, meliputi koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi, keuangan, pendampingan koperasi, operasional pusat layanan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, promosi produk usaha mikro, kecil dan menengah daerah di Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM), pengawasan koperasi, pendataan lengkap koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan kegiatan lain yang menunjang target program prioritas Kementerian. Selain itu, Lampiran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 juga diubah sesuai dengan Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi perubahan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.