di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 16/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penentuan dan penetapan lokasi TOD serta pengembangan Kawasan TOD. Tujuannya adalah untuk mewujudkan lingkungan transit sebagai Kawasan TOD yang memiliki nilai tambah, menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, memperbaiki struktur ruang wilayah, dan meningkatkan kapasitas pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup: