Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 4/2012 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2012Tanggal Penetapan:30 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku31 Januari 2012
Tanggal Penetapan30 Januari 2012
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Kabupaten Banggai Kepulauan untuk memungut retribusi pelayanan kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, ketertiban, dan keteraturan pelayanan kesehatan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas setiap pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah, jenis, pemakaian alat, dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang dikelola Pemerintah Daerah.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi pelayanan kesehatan tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  5. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan Retribusi: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus.
  6. Penyelesaian Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  9. Kedaluwarsa Penagihan Retribusi: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  10. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  11. Penyesuaian Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. 2. Wajib Retribusi yang merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang.