Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2019 tentang PELINDUNGAN, PEMBINAAN, DAN PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batu 2/2019 · Perda Kota Batu No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Batu Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2019Tanggal Penetapan:27 Maret 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELINDUNGAN, PEMBINAAN, DAN PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN
LokasiPemerintah Kota Batu
Tanggal Berlaku27 Maret 2019
Tanggal Penetapan27 Maret 2019
Tempat PenetapanBatu

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Penataan, dan Pengawasan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelindungan, pembinaan, dan penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kota Batu. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi, meningkatkan daya saing yang adil antar pelaku ekonomi, serta melindungi dan membina Pasar Rakyat agar mampu berkembang melalui kemitraan. Peraturan ini mengklasifikasikan Pasar Rakyat menjadi empat tipe berdasarkan operasional, kapasitas pedagang, dan luas lahan. Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah kota dan peraturan zonasinya. Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan selain Minimarket harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelindungan kepada Pasar Rakyat dan pelaku usaha di dalamnya, termasuk kepastian hukum tentang status hak pakai lahan. Penyelenggaraan Pasar Rakyat wajib memenuhi ketentuan yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Pembinaan terhadap Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan meliputi peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pelaku usaha, dan pemeliharaan sarana prasarana. Peraturan ini juga mengatur perizinan, pelaporan, kemitraan usaha, pembinaan, pengawasan, kewajiban, dan larangan bagi penyelenggara usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

1. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang sudah beroperasi dan telah memperoleh IUPP atau IUTS sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat beroperasi sampai dengan berakhirnya IUPP atau IUTS. 2. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang sudah operasional dan telah memperoleh IUPM sebelum ditetapkannya peraturan ini dipersamakan dengan IUPP atau IUTS yang berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali. 3. Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilakukan dengan mengikuti dan memenuhi ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Daerah ini. 4. Jarak antara Pusat Perbelanjaan dan Hypermarket dengan Pasar Rakyat serta antar Toko Swalayan yang sudah dibangun sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf c, huruf d, dan huruf e dapat tetap beroperasi sampai dengan masa berlaku perizinan yang telah dimiliki, dan dapat diperpanjang sesuai perturan perundang-undangan khususnya terkait penanaman modal. 5. Izin pengelolaan Pasar Rakyat selain yang dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan ini dipersamakan dengan IUP2R sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya. 6. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, atau Toko Swalayan yang belum operasional dan belum memperoleh izin pengelolaan atau SIUP sebelum diberlakukannya Peraturan ini, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2R atau IUPP atau IUTS sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 7. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, atau Toko Swalayan yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan oleh Walikota dan belum dilakukan pembangunan sebelum diberlakukannya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 8. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 9. Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan selain Minimarket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang baru memiliki izin pemanfaatan lahan dari Walikota dan belum dibangun pada saat berlakunya Peraturan ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan.

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 3. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 21, Pasal 27 dan/atau Pasal 28 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).