Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Sapak Hulu Trans Kecamatan Subah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 5/2022 · Perda Kabupaten Sambas No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2022Tanggal Penetapan:27 September 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Sapak Hulu Trans Kecamatan Subah
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku27 September 2022
Tanggal Penetapan27 September 2022
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sapak Hulu Trans di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, yang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Sempurna. Pembentukan desa ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan daya saing desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Sapak Hulu Trans didasari oleh aspirasi masyarakat dan hasil evaluasi yang mempertimbangkan efisiensi pelayanan, pemerataan pembangunan, pengembangan potensi sumber daya, dan peluang pertumbuhan ekonomi baru.

Ketentuan Substansial:

  1. Desa Sapak Hulu Trans berasal dari sebagian wilayah Desa Sempurna, terdiri dari 2 (dua) dusun, yaitu Dusun Bukit Indah dan Dusun Bukit Permai, dengan luas wilayah 1.065,88 Ha.
  2. Batas-batas wilayah Desa Sapak Hulu Trans ditetapkan dengan Desa Sempurna di utara dan timur, serta Desa Sungai Sapa' di selatan dan barat.
  3. Jumlah penduduk Desa Sapak Hulu Trans adalah 1.182 jiwa dengan 322 kepala keluarga.
  4. Pusat pemerintahan Desa Sapak Hulu Trans berkedudukan di Dusun Bukit Permai.
  5. Bupati melakukan pembinaan kepada desa yang baru dibentuk melalui Camat, meliputi bimbingan, pengembangan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, dan pembiayaan.
  6. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa sebelum APBDes ditetapkan dibebankan pada APBDes Sempurna.

1. Penjabat Kepala Desa Sapak Hulu Trans tetap melaksanakan tugas sampai terpilihnya Kepala Desa definitif. 2. Penjabat Kepala Desa Sapak Hulu Trans memfasilitasi Pembentukan BPD paling lama 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.

(-)