di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Sapak Hulu Trans Kecamatan Subah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 5/2022 · Perda Kabupaten Sambas No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sapak Hulu Trans di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, yang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Sempurna. Pembentukan desa ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan daya saing desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Sapak Hulu Trans didasari oleh aspirasi masyarakat dan hasil evaluasi yang mempertimbangkan efisiensi pelayanan, pemerataan pembangunan, pengembangan potensi sumber daya, dan peluang pertumbuhan ekonomi baru.
Ketentuan Substansial: