Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Keantariksaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 5/2020 · Peraturan BSN No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2020Tanggal Penetapan:19 Maret 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Keantariksaan
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku10 Juli 2020
Tanggal Penetapan19 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor keantariksaan, khususnya untuk produk satelit kubus dan radar hujan. Badan Standardisasi Nasional (BSN) bertanggung jawab dalam menetapkan skema ini, yang melibatkan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Skema ini mencakup prosedur sertifikasi, persyaratan teknis, dan administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi SNI untuk produk mereka. Proses sertifikasi melibatkan evaluasi teknis dan administratif yang ketat, termasuk pengujian produk di laboratorium terakreditasi dan peninjauan oleh LSPro. Sertifikat kesesuaian yang diterbitkan berlaku untuk produk yang telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

(-)

(-)