di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)
Juga dikenal sebagai: UU 16/1956 · UU No. 16 Tahun 1956 · UU Nomor 16 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan yang dialami oleh pengusaha rokok kretek dan rokok klembak menyan akibat ketidakstabilan perdagangan bahan mentah, yang menyebabkan banyak pengusaha harus menutup usahanya. Untuk itu, diberikan tunjangan berupa penurunan cukai guna mendukung stabilitas ekonomi dan kemakmuran rakyat.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini mengatur pembebasan sebagian cukai untuk hasil tembakau dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia, dengan syarat yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Pembebasan ini bersifat sementara dan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Hak dan kekuasaan untuk memberikan pembebasan ini berada di tangan Menteri Keuangan, yang harus berkonsultasi dengan Panitia Ahli Cukai Tembakau dan Menteri Perekonomian.