Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)

Juga dikenal sebagai: UU 16/1956 · UU No. 16 Tahun 1956 · UU Nomor 16 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 1956Tanggal Penetapan:27 Agustus 1956
Perdagangan Dalam NegeriIndustri Makanan & MinumanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 September 1956
Tanggal Penetapan27 Agustus 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan yang dialami oleh pengusaha rokok kretek dan rokok klembak menyan akibat ketidakstabilan perdagangan bahan mentah, yang menyebabkan banyak pengusaha harus menutup usahanya. Untuk itu, diberikan tunjangan berupa penurunan cukai guna mendukung stabilitas ekonomi dan kemakmuran rakyat.

Ketentuan Substansial

Undang-undang ini mengatur pembebasan sebagian cukai untuk hasil tembakau dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia, dengan syarat yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. Pembebasan ini bersifat sementara dan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Hak dan kekuasaan untuk memberikan pembebasan ini berada di tangan Menteri Keuangan, yang harus berkonsultasi dengan Panitia Ahli Cukai Tembakau dan Menteri Perekonomian.

(-)

(-)