Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1983 tentang Mengesahkan "Agreement For Promotion, Protection And Guarantee Of Investments Among Member States Of Organisation Of The Islamic Conference", Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Di Jeddah, Saudi Arabia, Pada Tanggal 1 Mei 1983 Dengan Pensyaratan (Reservation) Terhadap Ketentuan Pasal-Pasal 10, 11 Ayat (1) Dan 17 Angka 2 Huruf D Dari "Agreement"

Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1983 · Keppres No. 57 Tahun 1983 · Keppres Nomor 57 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 1983Tanggal Penetapan:29 Oktober 1983
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Agreement For Promotion, Protection And Guarantee Of Investments Among Member States Of Organisation Of The Islamic Conference", Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Di Jeddah, Saudi Arabia, Pada Tanggal 1 Mei 1983 Dengan Pensyaratan (Reservation) Terhadap Ketentuan Pasal-Pasal 10, 11 Ayat (1) Dan 17 Angka 2 Huruf D Dari "Agreement"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Oktober 1983
Tanggal Penetapan29 Oktober 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Agreement for Promotion, Protection and Guarantee of Investments among Member States of the Organisation of the Islamic Conference' yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Jeddah, Saudi Arabia, pada tanggal 1 Mei 1983. Pengesahan ini dilakukan dengan memberikan pensyaratan terhadap ketentuan Pasal-pasal 10, 11 ayat (1), dan 17 angka 2 huruf d dari 'Agreement'. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa perjanjian tersebut penting untuk promosi, perlindungan, dan jaminan investasi di antara negara anggota Organisasi Konferensi Islam. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)