Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 4/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2020Tanggal Penetapan:22 Juni 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku22 Juni 2020
Tanggal Penetapan22 Juni 2020
Tempat PenetapanKarang Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakangnya adalah upaya menegakkan hak perempuan dan laki-laki atas kesempatan, pengakuan, dan penghargaan yang sama. Tujuan dari PUG adalah memberikan arahan bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di semua sektor.

Ketentuan substansial mencakup penyusunan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Analisis gender dilakukan untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja, akses kontrol terhadap sumber daya, partisipasi dalam pembangunan, dan manfaat yang dinikmati oleh laki-laki dan perempuan. Barenlitbang mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.

Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG dan dapat melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada Wakil Bupati. DP3AP2KB ditetapkan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG. Dibentuk Pokja PUG yang beranggotakan seluruh kepala Perangkat Daerah untuk mempercepat pelembagaan PUG. Setiap Perangkat Daerah menetapkan Focal Point PUG yang bertugas mempromosikan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.

(-)

(-)