Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 10/2010 · Perda Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2010
Tempat PenetapanJombang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuannya adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang terpadu dan tertib di Kabupaten Jombang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, serta menyimpan dan menjaga dokumen kependudukan.
  2. Kewenangan Bupati, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, UPT Dinas, Pejabat Pencatatan Sipil, dan Petugas Registrasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  3. Prosedur pendaftaran penduduk, termasuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
  4. Prosedur pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
  5. Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri.
  6. Pengelolaan data dan dokumen kependudukan, serta perlindungan data pribadi penduduk.
  7. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya pelayanan administrasi kependudukan, pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang administrasi kependudukan.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan Pencatatan Sipil di Kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Dinas sampai terbentuknya UPT Dinas. 4. Pemerintah Daerah memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat tanggal 31 Desember 2011. 5. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dikenai sanksi administratif berupa denda. 2. Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP atau Orang Asing yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif. 3. Penduduk yang tidak mengisi formulir Peristiwa Penting dengan benar atau lalai dalam menyimpan dokumen kependudukan dikenai denda administratif. 4. Pejabat Dinas yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenai sanksi berupa denda.