di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 10/2010 · Perda Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuannya adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang terpadu dan tertib di Kabupaten Jombang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya pelayanan administrasi kependudukan, pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang administrasi kependudukan.