Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 07 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 07/2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 07 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 07 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanKotabumi

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2016 ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kedudukan, fungsi, dan hak BPD sebagai badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Keanggotaan dan pimpinan BPD, termasuk persyaratan anggota, mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota, serta pemberhentian anggota.
  3. Hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota dan pimpinan BPD.
  4. Mekanisme musyawarah BPD dan peraturan tata tertib BPD.
  5. Administrasi BPD, termasuk kesekretariatan, keuangan, dan fasilitas.
  6. Pembentukan dan susunan organisasi Lembaga Kemasyarakatan di Desa, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi, serta pendanaan kegiatan.
  7. Hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa yang bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.

Peraturan ini menekankan pentingnya BPD sebagai mitra kerja Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa, serta perlunya sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa.

Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)