di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 07 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 07/2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 07 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2016 ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini menekankan pentingnya BPD sebagai mitra kerja Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa, serta perlunya sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa.