Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008 Tentang Larangan Penambahan Vitamin K dalam Produk Susu

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 14/2018 · Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2018Tanggal Penetapan:24 Juli 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008 Tentang Larangan Penambahan Vitamin K dalam Produk Susu
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku24 Juli 2018
Tanggal Penetapan24 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008 tentang Larangan Penambahan Vitamin K dalam Produk Susu

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut larangan penambahan Vitamin K dalam produk susu yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.0256 Tahun 2008. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan. Dengan demikian, peraturan baru ini memungkinkan penambahan Vitamin K dalam produk susu, menyesuaikan dengan standar dan perkembangan terbaru di bidang pangan.

(-)

(-)