Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan ibu kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat di Provinsi Papua Barat. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta harmonisasi sosial di Kabupaten Maybrat. Keputusan ini didasarkan pada pemufakatan antara pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Pendanaan untuk pemindahan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maybrat. Pelaksanaan pemindahan yang melibatkan instansi vertikal atau pemerintah daerah provinsi menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai kewenangan masing-masing.