di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 16/2019 · Permen LHK No. 16 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai baku mutu air limbah, khususnya bagi usaha dan/atau kegiatan industri tekstil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta karena ketentuan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Peraturan ini menetapkan baku mutu air limbah yang baru bagi industri tekstil, dengan parameter seperti BOD, COD, TSS, Fenol Total, Krom Total, Amonia Total, Sulfida, Minyak dan Lemak, pH, Warna, dan Suhu. Baku mutu ini bervariasi berdasarkan debit air limbah yang dihasilkan (kurang dari 100 m³/hari, antara 100-1000 m³/hari, dan lebih dari 1000 m³/hari). Selain itu, terdapat ketentuan peralihan yang mengatur pemenuhan baku mutu bagi industri tekstil yang telah beroperasi.