Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 3/2020 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2020Tanggal Penetapan:24 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku24 Agustus 2020
Tanggal Penetapan24 Agustus 2020
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2018 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2019 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2019. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan dan penggunaan APBD yang bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan catatan atas laporan keuangan.
  2. Rincian laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan sebesar Rp1.118.131.308.458,12 dan belanja sebesar Rp1.092.739.951.498,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 25.391.356.960,12.
  3. Neraca per 31 Desember Tahun 2019 yang mencakup jumlah aset sebesar Rp8.991.160.332.425,60 dan jumlah kewajiban sebesar Rp 10.226.162.668,00.
  4. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2019, termasuk saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pendanaan, transitoris, dan saldo kas akhir.
  5. Laporan operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2019, mencakup pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit dari operasi.
  6. Laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2019, termasuk ekuitas awal, surplus/defisit-LO, selisih revaluasi aset tetap, koreksi ekuitas lainnya, dan ekuitas akhir.
  7. Laporan saldo anggaran lebih untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2019, termasuk saldo anggaran lebih awal, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan saldo anggaran lebih akhir.
  8. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa lampiran-lampiran yang berisi rincian laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)