Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional Tahun 2008 Dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 24/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 24 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan DaerahKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional Tahun 2008 Dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional Tahun 2008 dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2009 ini mengubah Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional Tahun 2008 dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010. Perubahan ini dilakukan untuk mengharmonisasikan dan menyinkronkan pengaturan dengan ketentuan Pasal 63 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan tersebut mengatur bahwa penerimaan hasil bunga deposito atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diperoleh atas penyimpanan Dana Cadangan Daerah dicantumkan sebagai penambah dana cadangan. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini memastikan bahwa hasil bunga dari penyimpanan dana cadangan daerah akan secara otomatis ditambahkan ke dalam dana cadangan tersebut.

(-)

(-)