Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Juga dikenal sebagai: Permendagri 7/2020 · Permendagri No. 7 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2020Tanggal Penetapan:16 Januari 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Januari 2020
Tanggal Penetapan16 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020 ini disusun untuk memberikan pedoman formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP). Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk menyusun pedoman formasi yang sesuai dengan beban kerja dan memungkinkan pencapaian angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendapatkan jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pol PP yang profesional dan sesuai dengan beban kerja, serta memberikan pedoman teknis bagi pejabat yang kompeten dalam penghitungan dan penetapan formasi tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi pembina dan pemerintah daerah dalam penetapan formasi. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan jam kerja efektif dan penghitungan angka kredit untuk setiap jenjang jabatan, serta prosedur penetapan formasi yang melibatkan konsultasi dengan Menteri dan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)