Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perlindungan Mutu dan Harga Hasil Produksi Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 8/2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perlindungan Mutu dan Harga Hasil Produksi Petani
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan petani di Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pemberdayaan petani akibat perubahan iklim, globalisasi, dan sistem pasar yang tidak adil. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, pembiayaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat dalam sektor pertanian.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perlindungan Petani: Melalui penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, perlindungan harga, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, dan pembangunan sistem peringatan dini terhadap dampak perubahan alam.
  2. Pemberdayaan Petani: Melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian, konsolidasi lahan, penyediaan fasilitas pembiayaan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan kelembagaan petani.
  3. Perencanaan: Dilakukan secara sistematis, terpadu, dan akuntabel, dengan memperhatikan daya dukung sumber daya alam, kebutuhan sarana dan prasarana, serta aspirasi petani.
  4. Pembiayaan: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembiayaan dan permodalan usaha tani melalui pinjaman modal, bantuan penguatan modal, dan pemanfaatan tanggung jawab sosial perusahaan.
  5. Pengawasan: Dilakukan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban petani, serta peran serta masyarakat dalam mendukung sektor pertanian di Kabupaten Kolaka Timur.

(-)

1. Petani yang melanggar ketentuan Pasal 37 (mengalihfungsikan atau mengalihkan lahan pertanian) dikenakan sanksi berupa pengambilan kembali lahan oleh Pemerintah Daerah. 2. Pihak yang melanggar ketentuan Pasal 21 (melakukan pungutan tidak sesuai peraturan) dikenakan sanksi pidana kurungan selama 4 bulan atau denda Rp. 50.000.000.