Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PT BANK PEMBIYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 24/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2011Tanggal Penetapan:12 Juli 2011
Investasi & Penanaman ModalAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PT BANK PEMBIYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku12 Juli 2011
Tanggal Penetapan12 Juli 2011
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bangka Tengah Pada Badan Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 17) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 70)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung (PT BPRS Babel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT BPRS Babel, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah PAD, dengan prinsip ekonomi perusahaan yang berorientasi mencari keuntungan dan pelayanan kepada masyarakat yang berorientasi sosial. Ketentuan substansial meliputi: - Pemerintah Daerah melakukan penambahan modal melalui penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT BPRS Babel, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Besaran nilai nominal penyertaan modal ditetapkan dalam APBD/Perubahan APBD. - Penyertaan modal daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. - Pembagian deviden dihitung berdasarkan prosentase perimbangan modal yang dimiliki pada PT BPRS Babel dan disetorkan ke Kas Daerah. - Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT BPRS Babel.

(-)

(-)