Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 11/2009 · Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2009Tanggal Penetapan:18 November 2009
Keterbukaan InformasiTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku18 November 2009
Tanggal Penetapan18 November 2009
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen dengan nama Dara Putih Televisi, yang melaksanakan siaran dengan nama RATIH TV. Lembaga ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menjadi media komunikasi timbal balik antara pemerintah dan masyarakat, menyediakan media informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta melestarikan budaya daerah.

Organisasi lembaga terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas memiliki kewenangan menetapkan program umum lima tahunan dan bertugas mengawasi kinerja Dewan Direksi serta siaran, menjamin orientasi pada publik, menampung aspirasi masyarakat, dan melaksanakan pengawasan serta pembinaan. Dewan Direksi memiliki kewenangan menjabarkan program umum, mengangkat dan memberhentikan karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. Tugas Dewan Direksi meliputi penyusunan perencanaan, koordinasi kegiatan operasional, menjamin siaran yang sesuai dengan pedoman KPI, melayani hak publik akan informasi, mengembangkan seni budaya, dan melaporkan kegiatan kepada Bupati dan DPRD.

Susunan organisasi meliputi Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Operasional, dengan pembagian tugas yang jelas untuk masing-masing bagian seperti program dan siaran, pemberitaan, teknik, administrasi dan keuangan, serta pemasaran. Lembaga diawasi oleh Dewan Pengawas, DPRD, dan KPID, serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan. Pembiayaan lembaga berasal dari APBD, sumbangan masyarakat, iuran penyiaran, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka segala ketentuan tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)