Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2014Tanggal Penetapan:9 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku09 September 2014
Tanggal Penetapan09 September 2014
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008 tentang Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008 tentang Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya, serta pelampauan pendapatan daerah. Perubahan APBD meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Semula: Rp. 1.638.512.581.428,00 * Bertambah: Rp. 889.388.341.381,00 * Setelah Perubahan: Rp. 2.527.900.922.809,00 2. **Belanja Daerah:** * Semula: Rp. 1.691.873.776.040,00 * Bertambah: Rp. 972.256.721.873,00 * Setelah Perubahan: Rp. 2.664.130.497.913,00 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan Pembiayaan Daerah bertambah Rp. 82.868.380.492,00 sehingga menjadi Rp. 149.229.575.104,00 * Pengeluaran Pembiayaan Daerah tetap Rp. 13.000.000.000,00 Peraturan ini juga mengatur rincian pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah), belanja daerah (Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung), dan pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD.

(-)