di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 10/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel Babel) tahun 2008. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal daerah.
Pemerintah daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp. 1.999.250.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau 1.375 lembar saham. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selaku pemegang saham, pemerintah daerah memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank Sumsel Babel. Laba yang ditetapkan oleh RUPS, setelah dikurangi pajak perseroan, dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh RUPS atas dasar hasil penilaian Akuntan Publik. Keuntungan yang diperoleh disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD.
Bupati dapat menunjuk pejabat untuk mewakili pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Bank Sumsel Babel. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.