Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 10/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2008Tanggal Penetapan:28 Maret 2008
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku31 Maret 2008
Tanggal Penetapan28 Maret 2008
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bangka Tengah Pada Badan Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 17) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 72)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel Babel) tahun 2008. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal daerah.

Pemerintah daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp. 1.999.250.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau 1.375 lembar saham. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selaku pemegang saham, pemerintah daerah memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank Sumsel Babel. Laba yang ditetapkan oleh RUPS, setelah dikurangi pajak perseroan, dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh RUPS atas dasar hasil penilaian Akuntan Publik. Keuntungan yang diperoleh disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD.

Bupati dapat menunjuk pejabat untuk mewakili pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Bank Sumsel Babel. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.

(-)

(-)