Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG PENCEGAHAN, PENINDAKAN, DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT MASYARAKAT DAN MAKSIAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Payakumbuh 12/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2016Tanggal Penetapan:1 Juni 2016
Pariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG PENCEGAHAN, PENINDAKAN, DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT MASYARAKAT DAN MAKSIAT
LokasiPemerintah Kota Payakumbuh
Tanggal Berlaku01 Juni 2016
Tanggal Penetapan01 Juni 2016
Tempat PenetapanPayakumbuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh ini bertujuan untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya terkait pencegahan, penindakan, dan pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat. Peraturan ini memperluas definisi penyakit masyarakat dan maksiat, serta menambahkan larangan baru terkait pelacuran, penyalahgunaan zat kimia, minuman keras, dan kegiatan hiburan yang melampaui jam operasional. Kewenangan Walikota atau pejabat yang ditunjuk diperluas untuk melakukan tindakan preventif dan represif, termasuk penutupan tempat-tempat seperti rumah bilyard, diskotik, dan warnet. Peraturan ini juga mengatur sanksi pidana dan penggantian berupa kerja sosial bagi pelanggar, serta kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD) dalam melakukan penyidikan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 6A diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Jika pidana tersebut tidak dapat dijalankan, terpidana dikenakan pidana pengganti berupa kerja sosial paling lama 100 jam.