Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1991 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraf Cilacap Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraf Cilacap Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Blabak

Juga dikenal sebagai: PP 28/1991 · PP No. 28 Tahun 1991 · PP Nomor 28 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 1991Tanggal Penetapan:13 Mei 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraf Cilacap Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraf Cilacap Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Blabak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Mei 1991
Tanggal Penetapan13 Mei 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap tidak dapat dipertahankan kelangsungan usahanya, sehingga perlu dibubarkan. Selain itu, untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Blabak, diperlukan penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari hasil likuidasi PT. Kertas Kraft Cilacap.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran PT. Kertas Kraft Cilacap dan pelaksanaan likuidasinya oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian. Seluruh kekayaan hasil likuidasi menjadi kekayaan Negara, sebagian digunakan untuk menambah modal PT. Blabak, dan sisanya dijual untuk penerimaan Negara. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal mengikuti ketentuan hukum dagang dan peraturan terkait lainnya.

1. Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku.

(-)