Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan tenaga kesehatan dan sertifikasi tempat serta sarana pelayanan kesehatan di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk:
- **Fasilitas Pelayanan Kesehatan:** Pengaturan mengenai izin untuk rumah sakit, klinik, apotek, laboratorium klinik, unit transfusi darah, pelayanan radiologi, optikal, toko obat, toko alat kesehatan, SPA, perusahaan pemberantasan hama, dan usaha mikro obat tradisional.
- **Tenaga Kesehatan:** Pengaturan mengenai izin praktik dan kerja untuk dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, tenaga teknis kefarmasian, fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, refraksionis optisien, optometris, radiografer, ortotis prostetis, teknisi gigi, tenaga gizi, tenaga sanitarian, dan tenaga pengobatan komplementer alternatif.
- **Pengobatan Tradisional:** Pengaturan mengenai surat tanda daftar dan izin pengobat tradisional.
- **Sertifikasi:** Pengaturan mengenai sertifikasi makanan minuman dan sertifikasi sanitasi lingkungan.
- **Rekomendasi:** Pengaturan mengenai rekomendasi izin penyelenggaraan rumah sakit, laboratorium klinik, pedagang besar farmasi cabang, usaha kecil obat tradisional, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh SKPD yang membidangi kesehatan, dengan melibatkan organisasi profesi dan instansi terkait. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam pengawasan.