Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Suriname Mengenai Pembangunan Dan Kerjasama Yang Lebih Erat Dan Pembentukan Konsultasi Bilateral

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1999 · Keppres No. 51 Tahun 1999 · Keppres Nomor 51 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 1999Tanggal Penetapan:28 Mei 1999
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Suriname Mengenai Pembangunan Dan Kerjasama Yang Lebih Erat Dan Pembentukan Konsultasi Bilateral
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Mei 1999
Tanggal Penetapan28 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname mengenai Pembangunan dan Kerjasama yang Lebih Erat serta Pembentukan Konsultasi Bilateral. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1997 sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa persetujuan tersebut penting untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerjasama pembangunan antara kedua negara. Keputusan ini juga didasarkan pada amanat Presiden Republik Indonesia terkait pembuatan perjanjian dengan negara lain.

(-)

(-)