di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 4/2016 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni. Pembentukan BPBD ini didasari oleh kondisi geografis, geologis, dan demografis Kabupaten Teluk Bintuni yang rawan terhadap bencana, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008.
BPBD merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah di bidang penanggulangan bencana. BPBD bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang penanggulangan bencana daerah. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan penanganan pengungsi, pengkoordinasian kegiatan penanggulangan bencana, pemantauan dan evaluasi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Perencanaan Keuangan), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan merupakan jabatan struktural eselon II/b, Sekretaris dan Kepala Bidang eselon III/b, serta Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang eselon IV/a.