Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 4/2016 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2016Tanggal Penetapan:26 September 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Tanggal Berlaku27 September 2016
Tanggal Penetapan26 September 2016
Tempat PenetapanBintuni

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 47 ayat (5B) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2012 Nomor 80, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni 48). Peraturan ini mengubah: 1. Bagian Kesembilan Belas yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dalam Pasal 47 ayat (5B) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2012 Nomor 80, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni 48).

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni. Pembentukan BPBD ini didasari oleh kondisi geografis, geologis, dan demografis Kabupaten Teluk Bintuni yang rawan terhadap bencana, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008.

BPBD merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah di bidang penanggulangan bencana. BPBD bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang penanggulangan bencana daerah. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan penanganan pengungsi, pengkoordinasian kegiatan penanggulangan bencana, pemantauan dan evaluasi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Perencanaan Keuangan), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan merupakan jabatan struktural eselon II/b, Sekretaris dan Kepala Bidang eselon III/b, serta Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang eselon IV/a.

(-)

(-)