Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENETAPAN ZONASI AKTIVITAS PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA MEDAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 5/2022 · Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2022Tanggal Penetapan:20 Desember 2022
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENETAPAN ZONASI AKTIVITAS PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA MEDAN
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku20 Desember 2022
Tanggal Penetapan20 Desember 2022
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan diterbitkan dengan maksud untuk mengatur, menata, dan memberdayakan PKL sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum, dan kebersihan lingkungan.

Kebijakan ini mengatur karakteristik dan klasifikasi PKL, penetapan zonasi (merah, kuning, hijau), lokasi, dan tempat usaha PKL. Setiap PKL wajib memiliki Tanda Pengenal Berjualan. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan penerbitan tanda pengenal, penataan, pembinaan, relokasi tempat usaha, perlindungan, serta fasilitas untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal. PKL memiliki kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan, memelihara kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kesehatan lingkungan, serta membayar biaya jasa pelayanan.

PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di zona merah, di jalan trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum (kecuali yang diizinkan), mendirikan tempat yang bersifat semi permanen atau permanen, melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban, menggunakan lahan melebihi ketentuan, berpindah tempat tanpa izin, menelantarkan tempat berdagang, menggunakan lebih dari satu lapak, membuang sampah sembarangan, menggunakan tempat berdagang untuk kegiatan yang dilarang, meninggalkan barang dagangan setelah selesai berdagang, dan menjual barang yang merugikan konsumen.

Pemerintah Kota Medan melakukan pemberdayaan PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, kerja sama dengan pihak lain, serta pembinaan dan bimbingan teknis. Untuk penataan dan pembinaan PKL, Wali Kota membentuk Satuan Tugas Khusus yang bertugas membantu Wali Kota dalam pelaksanaan penataan dan pembinaan PKL yang meliputi perencanaan, penataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan PKL dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum ditetapkannya ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 dan Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan Tanda Pengenal Berjualan, penutupan tempat usaha, dan/atau pembongkaran sarana usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 16 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp1.000.000,00.