di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENETAPAN ZONASI AKTIVITAS PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA MEDAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 5/2022 · Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan diterbitkan dengan maksud untuk mengatur, menata, dan memberdayakan PKL sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum, dan kebersihan lingkungan.
Kebijakan ini mengatur karakteristik dan klasifikasi PKL, penetapan zonasi (merah, kuning, hijau), lokasi, dan tempat usaha PKL. Setiap PKL wajib memiliki Tanda Pengenal Berjualan. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan penerbitan tanda pengenal, penataan, pembinaan, relokasi tempat usaha, perlindungan, serta fasilitas untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal. PKL memiliki kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan, memelihara kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kesehatan lingkungan, serta membayar biaya jasa pelayanan.
PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di zona merah, di jalan trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum (kecuali yang diizinkan), mendirikan tempat yang bersifat semi permanen atau permanen, melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban, menggunakan lahan melebihi ketentuan, berpindah tempat tanpa izin, menelantarkan tempat berdagang, menggunakan lebih dari satu lapak, membuang sampah sembarangan, menggunakan tempat berdagang untuk kegiatan yang dilarang, meninggalkan barang dagangan setelah selesai berdagang, dan menjual barang yang merugikan konsumen.
Pemerintah Kota Medan melakukan pemberdayaan PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, kerja sama dengan pihak lain, serta pembinaan dan bimbingan teknis. Untuk penataan dan pembinaan PKL, Wali Kota membentuk Satuan Tugas Khusus yang bertugas membantu Wali Kota dalam pelaksanaan penataan dan pembinaan PKL yang meliputi perencanaan, penataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum.